Lokasi / Beranda / Kesehatan / Pria di Lubuklinggau Bakar Rumah Mertua, 11 Rumah Hangus, Kerugian Rp 2 Miliar
Pria di Lubuklinggau Bakar Rumah Mertua, 11 Rumah Hangus, Kerugian Rp 2 Miliar

Sebanyak 11 rumah terbakar
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 11 rumah hangus terbakar, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Beberapa jam setelah kejadian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Margorejo (sesuaikan jika nama wilayah resmi), Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Petugas kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku mengaku siramkan Pertalite
Dalam pemeriksaan, M Syarif Elviran mengaku membakar rumah mertuanya menggunakan pertalite yang dibelinya di SPBU Kupang, Lubuklinggau.
"Pelaku mengaku menuangkan pertalite ke lantai kayu di bagian dapur rumah, kemudian menyulutnya menggunakan korek api hingga api membesar," kata Kurniawan.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu konflik rumah tangga. Sebelum kejadian, pelaku disebut terlibat pertengkaran dengan istrinya.
Selain diduga membakar rumah mertuanya, pelaku juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Septi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala dan patah tulang pada tangan kanan.
"Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif narkoba," ujar Kurniawan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 2890 HAH, satu korek api yang diduga digunakan untuk membakar rumah, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Kami terus mendalami motif pelaku, termasuk rangkaian konflik rumah tangga yang diduga menjadi pemicu aksi pembakaran hingga menyebabkan belasan rumah warga hangus terbakar," kata Kurniawan.
Sebelumnya — 4 Zodiak yang Disebut Paling Suka Mengatur, Scorpio Masuk Daftar
Selanjutnya — Mengelola Kenaikan Berat Badan akibat Efek Samping Obat Gangguan Mental
Artikel Terkait
- Transformasi Pelabuhan Dipercepat, Kemenhub Andalkan Green Smart Port
- Kaltim Tagih Dana Bagi Hasil Rp 2,4 Triliun ke Pusat, DPRD: Hak Daerah Harus Dipenuhi
- OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Indosurya ke Jaksa
- AS Perketat Aturan Visa bagi Mahasiswa dan Jurnalis Asing
- Kapolresta Tangerang Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momen untuk Berbenah
- Duduk Perkara Bentrok Kelompok Bermotor dengan Warga di Makassar, Dipicu Dugaan Balap Liar
- Tren Taktik Low Block di Piala Dunia 2026, Tembakan Jauh Jadi Solusi
- Ramai-ramai Anggota DPR Cecar WTP untuk BGN Era Dadan: Dibikin-bikin?
