Lokasi / Beranda / Berita / Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang
Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang

Juru bicara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Keputusan mengenai penahanan masih menjadi kewenangan penyidik kasus korupsi itu.
Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan bersamaan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejagung.
"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan, termasuk terkait langkah hukum berikutnya terhadap Febrie.
"Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya," kata dia.
Saat ditanya mengenai kepemilikan barang bukti berupa emas dan uang miliaran rupiah yang disita dalam perkara tersebut, Anang mengaku belum dapat memastikan seluruh barang bukti itu merupakan milik Febrie.
"Saya tidak tahu pasti, ya nanti kan tinggal diproses," ucapnya.
Polisi serahkan dokumen dan tersangka
Hari ini, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menyerahkan dokumen barang bukti dan tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan Febrie.
Tersangka yang diserahkan adalah Don Ritto atau DR.
Don Ritto telah ditahan dan pada Jumat siang diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya — Hasil Final SEA V Cup 2026: Lewati Drama 5 Set, Indonesia Takluk dari Kamboja
Selanjutnya — Taktik Jitu Timnas Voli Putra Indonesia Kalahkan Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026
Artikel Terkait
- Pigai Dorong Penyelesaian Konflik Adonara Lewat Pendekatan Budaya, Ini Alasannya
- Arema FC Lengkapi Kuota Pemain Asing dari Brasil dalam Sehari
- PetroChina Bangun Jalan Beton 1,96 Km di Geragai, Akses Warga Membaik
- Purbaya Akui Sempat Tarik Dana SAL dari Himbara atas Permintaan BI
- KDMP Bukit Gado-gado Diklaim Strategis Meski Berada di Tanjakan dan Minim Lahan Parkir
- Berawal dari Laporan Instagram, Imigrasi Bongkar Praktik Dokter Ilegal
- Prediksi Skor Robbie Gaspar untuk Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Jagokan Siapa?
- Andy Burnham Resmi Jadi PM Baru Inggris, Langsung Dapat Titah Raja Charles
