Lokasi / Beranda / Teknologi / ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek
ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Sebelumnya — Polisi Pantau JPO Grogol Usai Video Dugaan Eksibisionis Viral
Selanjutnya — Menkop Kumpulkan Pengurus Kopdes Merah Putih, Cari Solusi Kendala Operasional
Artikel Terkait
- Kehilangan Orangtua dan Kaki Diamputasi, Lovanya, Siswi SD Korban Kecelakaan Maut Cirebon Dijamin Pendidikannya
- Prabowo Instruksikan Seluruh Kementerian Bantu BGN untuk Benahi MBG
- Mimpi Inggris ke Final Piala Dunia Kandas Usai Ditaklukkan Argentina
- Modus Kurir Ojol Selesaikan Pesanan tapi Laptop Tak Sampai ke Warga Jakpus
- Bupati Lombok Barat Nobar Piala Dunia Dini Hari, Paginya Kantor Disegel KPK
- BERITA FOTO: Keluhan Warga Medan Saat Mengantre BBM
- Buntut Kecelakaan Maut, Sejumlah U-turn Ilegal di Jalur Pantura Indramayu Segera Ditutup
- Mendagri Sebut Kinerja Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
