Timber Compass

Lokasi / Beranda / Teknologi / ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Waktu 2026-07-29 19:37:35 · Sumber Timber Compass

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.

Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.

Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.

"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.

Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.

Sebelumnya — DPRD Jabar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Selanjutnya — Belum Ada Gedung Permanen, 30 Siswa Sekolah Rakyat di Pamekasan Dititipkan ke Sampang

Artikel Terkait