Lokasi / Beranda / Berita / Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul
Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul

Polisi menangkap seorang pria inisial MN yang mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ulah bejat pelaku terbongkar usai ketahuan mengirim foto cabul ke ponsel korban.
Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Vicki Rizki, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban. Orang tua melapor ke polisi setelah menemukan chat mesum dari pelaku.
"Perkara ini terungkap setelah orang tua korban menemukan pesan dan foto yang mencurigakan di telepon genggam anaknya," kaya Ipda Vicki, dalam keterangannya, Sabtu .
Orang tua tersebut kemudian menanyakan soal foto cabul yang dikirim oleh tersangka. Korban pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
Orang tua merasa geram. Saat itu juga, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi. Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.
Ipda Vicki menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.
"Begitu laporan kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kurang dari satu jam terduga pelaku berhasil diamankan. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," imbuhnya.
Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya — Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026
Selanjutnya — Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas
Artikel Terkait
- Duduk Perkara Bentrok Kelompok Bermotor dengan Warga di Makassar, Dipicu Dugaan Balap Liar
- Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP
- Wamensos Bawa Pesan Prabowo ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat di Semarang
- Live Bareng Rizky Nazar Jadi Sorotan, Anjasmara: Saya Tidak Sebut Nama
- Viral Pria di Tangerang Tusuk-tusuk Orang Random, Pelaku Ditangkap
- Ruang Kelas SDN Tanggirejo Grobogan Ambrol, Siswa Belajar di Mushala dan Bergantian Ruang Kelas
- Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara
- Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya
