Lokasi / Beranda / Hiburan / Jenguk Santri Terbakar, Wagub NTB Pastikan Perawatan Dilanjutkan
Jenguk Santri Terbakar, Wagub NTB Pastikan Perawatan Dilanjutkan

Korban DV masih membutuhkan beberapa tahapan penyembuhan dan operasi, di antaranya adalah cangkok kulit untuk luka bakar yang diderita.
Selain operasi, kedua korban juga harus menjalani perawatan fisioterapi untuk menjaga gerakan agar tidak kaku.
"Kita doakan semoga ananda tidak hanya bisa sembuh secara fisik tapi psikologi mereka bisa terbangun dengan baik mereka siap kembali ke sekolah," kata Indah.
Saat ini, pembiayaan untuk pengobatan santri korban telah ditanggung oleh Pemprov NTB.
Indah menyesalkan kasus ini terjadi di lembaga pendidikan dan berharap kasus serupa tidak terulang kembali.
"Ini tanggung jawab kita semua, kita semua harus memperbaiki tidak hanya regulasi tapi penanganan pasca-kejadian ini juga menjadi perhatian. Kami bersama LPA akan kembali duduk bersama untuk membahas ini," kata Indah.
Sebelumnya diberitakan, insiden kebakaran yang terjadi pada Desember 2026 menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar berat dan satu di antaranya meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan santri mengalami luka bakar parah, viral di media sosial pada Juni 2026.
Sebelumnya — Trump Sebut Bakal Beri Tarif ke Kanada Gara-gara Asap Kebakaran Hutan
Selanjutnya — 3 Kondisi yang Memperbolehkan Ganti Foto KTP-el, Apa Saja?
Artikel Terkait
- Raih Sepatu Emas, Mbappe Tinggal di Kawasan Super Eksklusif Madrid
- Operasi Berantas Jaya, Polres Bekasi Kota Ungkap 77 Kasus Begal-Curanmor
- Cara Membuat Akun SIAPKerja Kemnaker untuk Pendaftaran Program Magang Nasional 2026
- Penampakan Rumah Warga di Depok Usai Diteror Tetangga, Pagar Rusak
- AI Jadi Senjata Baru Kelompok Teroris? Ini Temuan Terbarunya
- Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat
- Sirop Tumpah yang Bikin Gelombang Dahsyat Seperti Tsunami
- Presiden Iran Akui Sedang Hadapi Perang Skala Penuh Lawan AS
