Lokasi / Beranda / Bisnis / KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang
KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang

“KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan, sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya — Pria di Lubuklinggau Bakar Rumah Mertua, 11 Rumah Hangus, Kerugian Rp 2 Miliar
Selanjutnya — Gempa M 6,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut
Artikel Terkait
- Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang
- 4 RT di Keranggan Tangsel Alami Kekeringan, 13.000 Liter Air Bersih Disalurkan
- Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan Nusantara
- Kunci Spanyol Singkirkan Perancis Menurut Pedro Porro: Penguasaan Bola
- Dishub Ungkap Penyebab Pembongkaran JPO Tendean Berlangsung 10 Jam Lebih
- PDI-P Tunggu Jawaban BGN soal Kader Partainya yang Punya Dapur MBG
- Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
- Jangan Anggap Sepele Gigi Susu Berlubang, Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
