Lokasi / Beranda / Olahraga / Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang
Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)
Aturan Lalu Lintas
Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:
Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sebelumnya — 49 Kota Paling Rentan Terhadap Panas, Ada 3 di Indonesia
Selanjutnya — Bukan Jadi Siomay, Ikan Sapu-sapu Diolah untuk Pakan Maggot di Jakbar
Artikel Terkait
- Diundang Trump, Presiden Meksiko dan PM Kanada Hadir di Final Piala Dunia 2026
- Trump Kenakan Tarif Dagang Baru pada Kanada, Ottawa Siapkan Balasan
- Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP
- Pindad Kembangkan Amunisi dari Limbah Kelapa Sawit
- 2 Tahun Diteror Tetangga, Satu Keluarga di Depok Awalnya Cuma Tegur soal Musik Keras
- Jaga Sinergitas, Kapolres dan Dandim Jaksel Serap Aspirasi Warga
- MAKI Nilai Pernyataan Hotman di Kasus Febrie Bahaya, Coba Benturkan Proses Hukum
- Polisi Bakar 22 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
