Lokasi / Beranda / Kesehatan / Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie
Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa barang yang dibawa penyidik Polri ke Gedung Bundar adalah barang bukti kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Beberapa jam lalu, rombongan penyidik membawa sejumlah boks bertuliskan barang bukti, koper, serta bingkai yang kemudian dibawa masuk ke Gedung Bundar.
Kedatangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyerahan administrasi penyidikan dan barang bukti yang telah dimulai sehari sebelumnya sebagai bagian dari pengalihan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Kejagung terbitkan 3 sprindik
Anang menjelaskan, seiring diterimanya penanganan perkara tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan.
Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau.
Kemudian Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout.
Adapun Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menangani perkara dugaan korupsi PT Asabri sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.
"Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," tegasnya.
Ia menegaskan, meski kewenangan penyidikan kini berada di Kejagung, koordinasi dengan Polri tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.
"Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," katanya.
Selain itu, Anang mengatakan Komisi III DPR juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya penyidikan tiga perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, siang ini.
Sebelumnya — Viral Perundungan Siswi SD di Lampung Timur, Diduga Dipicu Saling Ejek
Selanjutnya — Sejarah Tempe, Superfood Indonesia yang Sudah Ada Sejak Abad ke-16
Artikel Terkait
- Tak Semua Kucing Jalanan Lahir di Jalan, Ada Kebiasaan yang Memicu Lonjakan Populasinya
- Militer China-Filipina Bentrok di Laut China Selatan, 1 Orang Luka
- Raja Felipe VI Sambut Kepulangan Timnas Spanyol, Jutaan Warga Padati Madrid
- Kronologi Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Jaksel, Diawali Curiga Istri
- Pengguna Lama iPhone Makin Setia, Sedikit yang Pindah dari Android
- Efek Minum Kopi Tiap Hari bagi Tubuh, dari Menit Pertama hingga Bertahun-tahun Kemudian
- WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Korban Dicekik 15 Menit, Pelaku Tetap Tinggal Bersama Jasad
- Cara Nonton Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026 via TVRI dan Live Streaming
