Lokasi / Beranda / Hiburan / Satpol PP Jaksel Bubarkan Konten Kreator 'Jual' Miras di Taman Mataram
Satpol PP Jaksel Bubarkan Konten Kreator 'Jual' Miras di Taman Mataram

Pemkot Jakarta Selatan menertibkan konten kreator TikTok dengan akun @icecoldsodaa yang membuat video seolah tengah berjualan minuman keras di Taman Mataram, Kebayoran Baru. Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Pada saat pengambilan video, petugas keamanan taman telah menegur dan membubarkan konten kreator tersebut," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti dilansir Antara, Kamis .
Nanto mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu lalu. Berdasarkan penjelasan, video tersebut dibuat hanya untuk konten.
Dalam video itu, terlihat dua orang pria tengah melakukan percakapan seolah sebagai penjual dan pembeli di gerobak minuman alkohol dan gelas besar berisikan minuman tersebut.
"Waktu pengambilan video dilakukan pada Minggu tanggal 12 Juli 2026, video tersebut diambil hanya untuk kepentingan konten," ucapnya.
Berdasarkan video tersebut, anggota Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru dan Satpol PP Kelurahan Selong menggali informasi dari petugas keamanan taman dan petugas keamanan Duta Besar Maroko di lokasi.
Hingga kini, dipastikan tidak ada konten semacamnya berdasarkan penelusuran personel Satpol PP Jakarta Selatan. Dengan demikian, kondisi Taman Mataram telah aman dan kondusif.
"Bahwa pada hari ini tanggal 16 Juli 2026 tidak terdapat penjual minuman sebagaimana dimaksud dalam video," ucapnya.
Lihat juga Video 'Viral Protes Warga Karawang Gantung Botol Bekas Miras di Tiang Listrik':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya — AS Resmi Patok Tarif Impor 25 Persen untuk Brasil Mulai 22 Juli
Selanjutnya — Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden
Artikel Terkait
- AI Mulai Jadi Teman Belanja, Konsumen Kian Percaya Rekomendasinya
- Di Hadapan Wagub Sumbar, Dedi Mulyadi Singgung Soal Tambang: Eksploitasi Alam Tak Bikin Daerah Makmur
- Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT
- 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara
- Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali
- Kuda Nil Moo Deng Ramal Final Piala Dunia 2026, Siapa yang Lolos?
- PP 30/2026: Unduh Data Perusahaan Kena Tarif Rp 500.000, Paket 100 Perusahaan Rp 5 Juta
- Eks Kabareskrim Sebut Ada Pertaruhan Marwah Kejagung dalam Pengusutan Febrie Adriansyah
