Lokasi / Beranda / Teknologi / Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim
Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, akan meluncurkan aplikasi perizinan online, guna mencegah praktik korupsi berulang dari kasus sebelumnya.
Aplikasi tersebut sebagaimana arahan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, usai melantik Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Aris Mukiyono karena tersandung korupsi dan suap.
Khofifah menegaskan agar Afta segera meluncurkan aplikasi perizinan online untuk menghindari face to face. Tujuannya, agar aksesnya lebih mudah dan akuntabel serta meminimalisir potensi terjadinya korupsi dan suap.
Menanggapi instruksi Khofifah tersebut, Afta mengatakan, bakal segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Memang launching-nya masih kita persiapkan, sekarang sedang finalisasi dengan teman-teman dari BKD yang sudah punya pengalaman aplikasi tentang ASN yang sudah diakui nasional,” kata Afta, Rabu (15/7/2026).
“Nah, kita belajar dari itu dan tadi pagi kita sudah finalisasi dengan teman-teman, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan launching nanti,” ujarnya lagi.
Afta menyebut, Khofifah memberikan arahan perizinan agar menjadi lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Serta, sangat menghindari tatap muka. Sehingga, aplikasi yang tengah digarap akan didukung dengan teknologi Artificial Intelligence (AI)
“Kita upayakan semaksimal mungkin orang ketemu sistem. Insya Allah, kita buat berbasis AI nanti, sehingga segala macam konsultasi dijawab AI langsung,” katanya.
Aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan. Afta memastikan pelayanan perizinan masih berjalan normal. Artinya, prosedur peralihan dari luring menjadi daring akan dilakukan secara bertahap.
“Iya, perizinan jalan terus tapi sudah kita mulai modifikasi pelan-pelan. Artinya sudah mengurangi kegiatan-kegiatan yang ketemu antara pengusul tambang, pengusaha dengan teman-teman yang bekerja,” pungkasnya.
Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim
Khofifah memberikan instruksi kepada Afta untuk mempercepat peluncuran aplikasi perizinan berbasis daring sebagai evaluasi dari polemik sebelumnya di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Pasalnya, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, bersama Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim) dan Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah) terjerat kasus korupsi.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada April 2026, atas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan pungutan liar (pungli).
Modus yang digunakan para tersangka adalah memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Para pemohon izin yang telah memenuhi seluruh persyaratan pun tetap tidak dapat memeroleh izin mereka jika tidak menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di dinas tersebut.
Besaran pungutan yang diminta bervariasi tergantung jenis perizinan, seperti perpanjangan izin tambang mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Sebelumnya — Si Ganteng Jude Bellingham Punya 2 Rumah Mewah, Tembus Rp 293,4 Miliar
Selanjutnya — Ibu Penyiksa Anak Tirinya Berusia 4 Tahun hingga Tewas di Bekasi Jadi Tersangka
Artikel Terkait
- Hasil Final SEA V Cup 2026: Lewati Drama 5 Set, Indonesia Takluk dari Kamboja
- Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Tapaktuan Pakai Senpi, Polda Aceh Sebut Motif Tekanan Ekonomi
- Dinilai Lalai, Sopir Truk Galon Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 4 Orang di Sibolangit
- Bertemu Kajati, Kapolda Riau Tegaskan Polri-TNI-Jaksa Solid
- Argentina Gagal Juara Piala Dunia, Suporter Bentrok dengan Polisi
- Nasihat Umur Panjang dari Centenarian Asal Isle of Man: Jangan Melakukan Sesuatu secara Ekstrem
- Tanggal 18 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
- Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
