Lokasi / Beranda / Otomotif / Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya — Operasional Kopdes Merah Putih di Kaltara Terkendala Modal, Anggaran Desa Tidak Ada
Selanjutnya — Cerita Dokter Obati Kambing hingga Iguana di Mobil Klinik Keliling
Artikel Terkait
- Pemuda Jaksel Ciptakan Sirine Pendeteksi, Resah Kebanjiran Bertahun-tahun
- Line Up Artis di Final Piala Dunia 2026: Shakira, Bieber, Hingga BTS
- Eddy Soeparno Dukung Implementasi B50 Perkuat Kemandirian Energi RI
- Promo JSM Alfamart Periode 17-19 Juli 2026, Minyak Goreng Hemat Mulai Rp 30.000-an
- Jadwal Indonesia Vs Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026, Live di Mana?
- Nobar Final Piala Dunia di Balai Kota Bogor, Ini Lokasi Parkir Kendaraan
- Iran Tuding AS Lakukan Kejahatan Perang, Serang Infrastruktur Sipil
- Korban Tewas Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit Jadi 4 Orang
