Lokasi / Beranda / Otomotif / Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya — Kekeringan 2 Pekan, Warga Katulampa Bogor Cuci Baju dan Bersihkan Ikan di Kali Baru
Selanjutnya — Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Rp 17,7 Triliun
Artikel Terkait
- Viral Penjual Kolesom Jumbo di Jaksel Disebut Beralkohol, Apa Itu?
- Memanas, AS Bombardir Kota Pembangkit Nuklir Iran
- Ramai Soal Stiker Retribusi Pemanfaatan RTHP di Yogyakarta, DLH Mengaku Tak Tahu Siapa Penempelnya
- Hasil Voting Media Spanyol, Dunia Berpihak pada La Roja Dibanding Argentina
- 10 Makanan Penutup Terenak di Indonesia Versi TasteAtlas
- Merawat Harapan dari Kebun Pepaya Kalina, Langkah Desa Serut Menguatkan Ekonomi Desa
- KPK Akan Panggil Suami Bupati Sukoharjo Buntut Dugaan 'Tradisi' Peras Pegawai
- Bukan Uang, Artis yang Tampil di Final Piala Dunia 2026 dapat Honor yang Tak Ternilai
