Lokasi / Beranda / Hiburan / Warga Pamekasan Tolak Pembangunan Ritel Modern, Bupati Janji Putuskan Besok
Warga Pamekasan Tolak Pembangunan Ritel Modern, Bupati Janji Putuskan Besok

Ia menegaskan pemerintah daerah akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menolak pembangunan ritel modern tersebut.
"Jika mereka tetap lanjut dan tidak mundur ya silakan saja, risikonya ditanggung sendiri," ujarnya.
Warga Minta Pembangunan Dihentikan
Dalam pertemuan itu, tokoh masyarakat Muhdlar Abdullah meminta agar pembangunan gerai ritel modern dihentikan.
"Kita datang ke sini hanya ingin mendengarkan satu kalimat. Bahwa pembangunan Indomaret harus dihentikan," katanya.
Muhdlar mengatakan, penolakan dilakukan karena masyarakat khawatir keberadaan ritel modern akan berdampak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Yang kita lindungi para UMKM di bawah. Mereka menjual sekarang untuk dimakan besok. Itu yang kita lindungi," ujarnya.
Ia mengaku pembangunan gerai tersebut telah berlangsung sekitar sepekan dan dilakukan tanpa musyawarah dengan masyarakat setempat.
Menurut Muhdlar, awalnya hanya tujuh tokoh masyarakat yang menyampaikan keberatan kepada pemerintah kecamatan.
Namun, setelah informasi tersebut menyebar, penolakan meluas hingga diikuti puluhan warga.
Pihaknya berharap pembangunan gerai tersebut dihentikan untuk menghindari potensi konflik di masyarakat.
Sebelumnya — Telur Ceplok dan Telur Dadar, Mana yang Lebih Sehat? Ini Kata Dosen IPB
Selanjutnya — Kisah Dedi, WNI yang Baru Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman pada Usia 30 Tahun
Artikel Terkait
- Ekonom Nilai Obligasi Pemerintah Masih Menarik, Asal Ada Syarat Ini
- SD-SMP di Brebes Kekurangan Siswa, Ada yang Hanya Dapat 3 Murid Baru
- Pemprov Banten Tawarkan Peluang Investasi ke Vietnam, Perumahan hingga Susu
- Bamsoet Dorong Tanggung Jawab dan Disiplin Pemilik Izin Senjata Api
- Jawab Tantangan Tumbuh Kembang Anak dengan Kolaborasi Lintas Ahli
- Akan Ada 214,3 Juta Pemilih pada Pemilu 2029, Milenial Mendominasi
- Temui Massa Mahasiswa, Plt Warek UINSA: Penunjukan Rektor Kewenangan Menag
- Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Rp 17,7 Triliun
