Lokasi / Beranda / Pendidikan / Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR
Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Sebelumnya — 4 Metode Pembayaran Digital yang Dipakai Pelaku Judi Online untuk Kelabui Petugas
Selanjutnya — Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat
Artikel Terkait
- Kantor Kemenag Wonogiri Siapkan Draf Penutupan Ponpes Manjung
- Hasil SEA V Cup 2026: Indonesia Hantam Kamboja 3-0 di Laga Perdana
- Sambut 15 Ribu Pelari, Polda Riau Gelar Gala Dinner Riau Bhayangkara Run 2026
- Mentan Apresiasi Kinerja Ahmad Luthfi, Jateng Bakal Dapat 7 Ribu Pompa Air
- Link Live Streaming China Open 2026 Hari Ini: Putri KW Main Pertama
- Trump Kenakan Tarif Dagang Baru pada Kanada, Ottawa Siapkan Balasan
- Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam
- Israel Akan Kerahkan Buaya untuk Jaga Keamanan di Penjara
