Lokasi / Beranda / Berita / Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah
Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai aturan di KUHAP terbaru menjadi alasan belum ditahannya Febrie Adriansyah.
"Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Yusril mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20205 itu mengatur soal praperadilan yang bisa ditempuh tersangka untuk menggugat status hukumnya.
"Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan enggak bisa," ujar dia.
Dalam KUHAP baru mengatur bahwa seorang tersangka ditahan karena alasan tertentu seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, khawatir mengulangi kejahatan.
"Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu," imbuh dia.
Menurut dia, KUHAP baru lebih mengedepankan nilai hak asasi manusia atau HAM sehingga penyidik lebih hati-hati dalam melakukan penahanan.
"Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan," kata Yusril.
Imbau publik bersabar
Yusril meminta publik bersabar dalam menantikan perkembangan kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung itu.
"Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril.
Diketahui, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski sudah berstatus tersangka.
Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto telah ditahan dan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya — MenPAN-RB Tulis Surat untuk Seluruh ASN: Terus Jaga Integritas
Selanjutnya — Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya
Artikel Terkait
- Detik-detik Ekskavator Tercebur ke Kali Cakung Lama Jakut, Operator Sempat Hindari Kanopi Rumah
- Belum Ada Gedung Permanen, 30 Siswa Sekolah Rakyat di Pamekasan Dititipkan ke Sampang
- Bukan Sekadar Skincare, Dokter Ungkap Rahasia Kulit Pria Tetap Sehat dan Terawat
- Korban Tabrak Lari di Antapani Bandung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia
- Penegasan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset Digaspol Pakai Turbo
- Prabowo Ungkap Indonesia Setop Impor Solar Mulai Juli 2026
- Pembongkaran JPO Selesai, Kini Jalan Tendean Jaksel Dibuka 2 Arah
- Laju Terhenti di Semifinal Japan Open 2026, Putri KW Pilih Mawas Diri
