Lokasi / Beranda / Bisnis / Pramono Perintahkan Sopir Truk Molen yang Nyangkut di Jembatan Matraman Ditindak Tegas
Pramono Perintahkan Sopir Truk Molen yang Nyangkut di Jembatan Matraman Ditindak Tegas

Pasalnya, ia tak mau situasi di Jakarta menjadi terganggu karena adanya insiden-insiden serupa pada kemudian hari.
“Kalau kemudian perusahaannya juga masih melakukan yang sama, maka perusahaan yang akan mendapatkan teguran karena tidak menyiapkan sopir yang tertib dan sebagainya,” ujar Pramono.
Sebelumnya diberitakan, sebuah truk molen tersangkut di bawah jembatan rel kereta Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (16/7/2026).
Jembatan tersebut merupakan bekas jalur rel kereta yang hingga kini belum difungsikan kembali.
"Itu anggota dapat informasi sekitar jam 3.30 lah, jam sekitar antara jam tiga sampai jam empat. Nah, anggota langsung meluncur ke sana. Setelah meluncur ke sana, kendaraan sudah aman gitu, enggak ada," ungkap Kepala Seksi Operasi Sudinhub Jakarta Timur, Emiral, saat dihubungi melalui telepon, Kamis pagi.
Emiral mengatakan, truk tersebut tersangkut karena tinggi kendaraan melebihi batas aman jembatan.
Padahal, rambu batas ketinggian sudah dipasang di lokasi.
"Ada rambunya di atasnya. Mungkin si supirnya aja lalai enggak lihat rambunya. Sopir enggak di lokasi pas dicek, truk juga sudah enggak ada," jelas Emiral.
Sementara itu, warga setempat menduga sopir truk tersebut bermain ponsel saat mengemudi.
"Posisinya dia dari arah sana (Matraman ke arah Senen), kencang. Nah sopirnya dia enggak tau muat apa enggaknya (tinggi truk dengan bawah jembatan), enggak tau, enggak ngukur. Udah gitu main handphone lagi," kata salah satu warga bernama Adul di lokasi, Kamis.
Sebelumnya — Lamborghini Sebut Teknologi EV Belum Matang
Selanjutnya — Maba ITB 2026 Masih Bisa Ajukan Keringanan UKT Semester 1 sampai 21 Juli, Ini Caranya
Artikel Terkait
- Berbeda dari Standar Piala Dunia 2026, UEFA Batasi VAR untuk Kasus Simulasi
- Bupati Majalengka Optimistis Masa Depan Bandara Kertajati Cerah Saat Jadi Pusat Industri Dirgantara
- Pemprov DKI Mulai Hentikan Open Dumping di Bantargebang pada 1 Agustus
- DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri-Kejagung-TNI Solid
- Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
- Peringatan Hari Anak Nasional, Pramono Pesan Anak Harus Punya Waktu Bermain
- Pemprov Sumbar Siapkan Rehabilitasi Terpadu untuk Siswa MAN 3 Padang yang Ledakkan Bom Rakitan
- Kisah Pilu Luluk Ilhana, "Single Mom" di Jepara yang Di-PHK gara-gara Ketiduran 2 Menit
