Lokasi / Beranda / Berita / PNS Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp 9 M
PNS Pemkab Bogor Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp 9 M

Kejaksaan Negeri Bogor menetapkan pria berinisial BAP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, Kabupaten Bogor. BAP berstatus Pegawai Negeri Sopil aktif di lingkungan Pemkab Bogor.
"Kami penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hari ini dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara Kabupaten Bogor, yang bersumber dari Bantuan Provinsi TA 2021," kata Plh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bogor Rinaldy Adriansyah, Senin malam.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor Nomor Prin 04/M.2.18/FD:/082022, sampai dengan terakhir dilakukan perpanjangan surat perintah penyidikan nomor prin 04.I/M.2.18/FD:/07/2026, tanggal 20 Juli 2026 telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP," tambahnya.
Rinaldy menyebut, tersangka BAP merupakan seorang PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
" Selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Rinaldy.
BAP merupakan anggota Kelompok Kerja pemilihan 10, yang berkaitan dengan proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa, dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Parung, Kabupaten Bogor. Karena perbuatannya, BAP diduga merugikan negara hingga Rp 9 Milyar.
"Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara, dimana perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023," kata Rinaldy.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI," imbuhnya.
Sebelumnya — Kemensos-Bank Mandiri Dorong Pemberdayaan UMKM Desa Karanganyar Borobudur
Selanjutnya — Jaga Kondusivitas, Baliho HUT Sukoharjo Dipasang Tanpa Gambar Wajah Kepala Daerah
Artikel Terkait
- Line Up Artis di Final Piala Dunia 2026: Shakira, Bieber, Hingga BTS
- Prabowo Bicara Pangkas Anggaran Pertahanan, Legislator: APBN untuk Rakyat
- I.League Umumkan League Cup Bergulir 3 November 2026
- Pengacara Don Ritto Ungkap Uang Rp 67 Miliar yang Disita di Restoran untuk Proyek Pelabuhan
- Kemensos-BNN Sinergi Tangani Korban Narkoba, Libatkan Kemenkes-Kemenaker
- Soal Konflik 2 Desa di Flores Timur, Wabup: Pemkab Sudah Bekerja Maksimal
- Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
- Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Medan Merdeka
