Lokasi / Beranda / Bisnis / RUU Satu Data Indonesia Bakal Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna
RUU Satu Data Indonesia Bakal Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna

Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyepakati rancangan undang-undang Satu Data Indonesia (SDI) akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Bob Hasan dijawab setuju oleh peserta rapat pleno, Rabu.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara membutuhkan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan.
Tanpa data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi, rencana pembangunan Indonesia dinilai berpotensi tidak tepat sasaran karena didasarkan pada asumsi yang keliru.
"Distribusi bantuan sosial dapat menyimpang dari kelompok yang seharusnya menerima. Evaluasi kebijakan kehilangan dasar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan, dan potensi lokal tidak terpetakan sehingga pembangunan tidak menjangkau wilayah-wilayah yang membutuhkan," jelas Sturman.
Saat ini, penyelenggaraan Satu Data Indonesia baru diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Perpres tersebut mengatur prinsip dasar tata kelola data pemerintah, mulai dari standar data, meta data, interoperabilitas, hingga penggunaan kode referensi dan kode induk.
"Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan data pemerintah tidak hanya dapat dibagi pakaikan, tetapi juga siap dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis bukti," ujar Sturman.
Substansi RUU Satu Data Indonesia
Oleh karena itu, RUU Satu Data Indonesia hadir sebagai regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat data nasional dan melahirkan kebijakan yang berbasis data.
RUU Satu Data Indonesia, kata Sturman, bakal mengatur sejumlah substansi, yakni penyelenggara SDI berasaskan kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata, rekognisi, keadilan sosial dan kepastian hukum.
Selanjutnya, ekosistem penyelenggara SDI; klasterisasi, klasifikasi, dan jenis Data Dasar Nasional; kewenangan SDI; kelembagaan SDI; setiap pengguna data wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan; interoperabilitas data; pengaturan arsitektur sistem, infrastruktur teknis, dan mitigasi risiko untuk menjamin keutuhan, ketersediaan, keaslian data.
Kemudian, SDI memberikan dasar hukum mengenai pengaturan dan pemanfaatan teknologi digital; blockchain; serta kecerdasan artifisial dengan tetap menjamin keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional.
"RUU Satu Data Indonesia sesuai dengan kesepakatan panja tersebut terdiri dari 17 Bab dan 138 pasal," ujar Sturman.
Sebelumnya — Diduga Bakar Sampah Sembarangan, Lahan 2 Hektare di Parung Panjang Bogor Terbakar
Selanjutnya — Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa, Korban Bertambah Jadi 26 Orang
Artikel Terkait
- Viral Pejabat Main Game saat Rapat Paripurna DPRD Madiun Ternyata Camat
- 50 Kata-kata Motivasi Bahasa Inggris Singkat dan Artinya, Penuh Makna
- Tampang Abang yang Challenge Bocah Depok Makan Cabai-Masuk Freezer
- Pasukan Iran Siap Menyambut AS Jika Pulau Kharg Diinvasi
- Cabai Habanero Lokal Pertama Indonesia, Lebih Pedas dari Rawit
- Mau Nonton Piala Dunia di Rumah, Pasien Puskesmas di Sulbar Kabur Bawa Infus
- Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru
- Rekap Hasil Japan Open 2026: Debut Manis Ubed, 4 Wakil Indonesia Lolos
