Lokasi / Beranda / Teknologi / Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu
Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku berinisial DE ditangkap.
Kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
"Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit, dalam keterangannya, Minggu .
Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.
"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin , tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IP yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan masih diburu petugas.
"Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Cibodas, kawasan Universitas Pelita Harapan Kelapa Dua. Hingga hasil curiannya dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah," tuturnya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun jaringan penadah yang terlibat.
Saat ini pelaku dijerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebelumnya — Ketua Komisi III DPR Dengar Info Ada Bunker Lain di Kasus Febrie Adriansyah
Selanjutnya — Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR Heran BGN Raih WTP Terkait Anggaran 2025
Artikel Terkait
- Drake Pasang Taruhan Rp24,5 Miliar untuk Kemenangan Argentina di Final Piala Dunia
- Petani Singkong Minta Harga Rp 2.500 per Kilogram, Gibran Janji Carikan Solusi
- Cara Benar Naik Motor Skutik biar Hemat BBM, Hindari Kebiasaan Ini
- Mendagri Usul Donatur Tiap Calon Kepala Daerah Dibuka ke Publik, Seperti di AS
- IHSG Ditutup Melonjak 1,10 Persen, Investor Asing Serok Rp 725 Miliar
- Siasat Sekolah Kembalikan Semangat Siswa Terdampak Bencana Padang
- Sengketa Lahan, 226 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Rumah Warga
- IHSG Naik 4,24 Persen, Saham ADRO, ESSA, dan ITMG Bisa Dicermati Ritel Pekan Depan
