Lokasi / Beranda / Teknologi / Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu
Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku berinisial DE ditangkap.
Kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
"Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit, dalam keterangannya, Minggu .
Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.
"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin , tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IP yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan masih diburu petugas.
"Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Cibodas, kawasan Universitas Pelita Harapan Kelapa Dua. Hingga hasil curiannya dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah," tuturnya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun jaringan penadah yang terlibat.
Saat ini pelaku dijerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebelumnya — Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Juli 2026, Cek Keberangkatan Lengkap
Selanjutnya — Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki "Nakal"
Artikel Terkait
- Meta Digugat Pegawai, Tuding Perusahaan Pakai AI untuk Seleksi PHK
- Jaga Kondusivitas, Baliho HUT Sukoharjo Dipasang Tanpa Gambar Wajah Kepala Daerah
- Di Balik Keputusan Anak Mondok, Orangtua Jaga Kepercayaan di Tengah Bayangan Kasus Kekerasan Seksual
- Kini Sejajar Indonesia, Vietnam dan Filipina Naik Kelas jadi Negara Menengah Atas
- Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN
- Bos Laundry di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Karyawan, Akui Masih Ada Dokumen Tersimpan
- Pesan Vicente del Bosque dan Andres Iniesta Jelang Spanyol Vs Argentina
- Cari Pembuang Bayi di Semak-semak Bekasi, Polisi Periksa 4 Saksi
